Apes! Sepeda Motor Sedang 'di Panasi' di Depan Rumah, Lenyap Digondol Maling
- Ist/VIVA Medan
Deli Serdang, VIVA Medan–Apes dialami M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), sepeda motor sedang 'di panasi' di depan rumahnya, lenyap digondol maling dilakukan dua orang pelaku, yang terjadi di rumah korban, di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Tanjung Morawa AKP. Jonni H. Damanik, menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor ini, dialami Fauzan di rumahnya, yang terjadi pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kejadian bermula saat korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah, kemudian memarkirkannya di depan pintu rumah," kata Jonni, dalam keterangan persnya, Selasa 10 Maret 2026.
Lalu, korban masuk kembali ke dalam rumah untuk bersiap-siap, saksi bernama Vina Elvira, yang merupakan tetangga korban, mendengar suara helm terjatuh dari arah depan rumah.
Ketika saksi keluar untuk mengecek, ia melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban. Saksi kemudian berteriak “maling”. Sehingga korban keluar dari rumah dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa," kata Jonni.
Jonni mengungkapkan menerima laporan polisi disampaikan korban, pihak Polsek Tanjung Morawa melakukan penyidik dan berhasil menangkap kedua pelaku, di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin 9 Maret 2026.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RR (22) dan G (19). Keduanya, merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucap Kapolsek Tanjung Morawa.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dari KUHP.