Imbas Bencana di Sumut, Ada Perusahaan Tutup dan Berujung Terjadi PHK Massal
- Ist/VIVA Medan
Tapanuli Tengah, VIVA Medan – Imbas bencana alam terjadi di 3 Provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ada perusahaan tidak beroperasi lagi dan berdampak dengan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satunya, dampak dirasakan oleh perusahaan pengolahan Kayu yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah dan makan masyarakat. Di perusahaan tersebut, ada sekitar 1.000 pekerjanya harus di PHK. Karena, tidak bahan baku yang harus diproduksi.
Data di Lapangan, Jalan dan jembatan akses untuk transportasi truk yang tidak kunjung selesai diperbaiki mengakibatkan rantai logistik terputus, beberapa perusahaan yang terdampak di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan sekitarnya, telah berhenti beroperasional akibat tidak bisa menerima Bahan Baku dan hasil Produksi tidak dapat dikirim.
Dampak Bencana Banjir dan Longsor yang melanda Tapanuli Utara, Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Aceh dan Nias berdampak langsung kepada warga. Kementerian Kehutanan seharusnya cepat mencari solusinya,
Warga yang menggantungkan hidupnya bekerja di Pabrik pengelolaan kayu terancam pengangguran atau PHK, besar-besaran. Ini bisa mengakibatkan Aksi Massa yang Anarkis.
"Kami minta Pemerintah tetap Fokus kepada Kemanusiaan, bukan mempersulit pengiriman kayu. Kami warga hanya ingin kerja," ucap seorang warga yang menjadi pekerja, Jumat 2 Januari 2026.
Apa sebab warga berkata demikian? Karena tertutupnya SIPUHH akan menghentikan pengiriman Kayu ke Perusahaan. Tentunya, kalau perusahaan tidak ada Kayu, pasti tutup. Kami pasti di PHK. Pengangguran.
"Kami hanya butuh makan. Dan, sudah bertahun -tahun Bekerja di Perusahan Kayu yang ada di Aceh dan Sumut. Bencana sudah mulai habis, tapi Bencana baru (Pengangguran) mulai menghantui Kami. Habis Bencana terbitlah PHK," ungkap pekerja asal Tapanuli Tengah dengan nada sedih.
Dikatakannya, Kementerian Kehutanan memang bergerak aktif membenahi akibat bencana, tetapi jangan menjadi menghentikan kegiatan operasional pabrik-pabrik pengolahan kayu dengan tidak mengaktifkan akses SIPUHH yang berdampak PHK besar-besaran.
Pasalnya, Kementerian Kehutanan menghentikan akses Sistim Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang membuat tidak adanya pasokan bahan baku kayu ke Pabrik menjadikan kami terancam PHK.