Selama Arus Mudik Lebaran 2023, akan Dilakukan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik di Sumut

Kadishub Sumut, Agustinus.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional armada pengangkut logistik, di jalur akan dipadati kenderaan bermotor pemudik.

Pj Gubsu Ingatkan Pj Bupati Deliserdang dan Taput Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Utara, Agustinus kepada VIVA, Senin, 2 April 2023. Ia mengatakan bila SKB itu, sudah ditandatangani oleh pihak terkait, akan diadopsi untuk diterapkan di Sumut saat arus mudik Lebaran ini.

"Mau kita buat semacam yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, di level Pemerintah Pusat ada SKB, Polri, Kemenhub, stekholder lain," sebut Agustinus.

Pengendalian Inflasi Usai Idulfitri dan Libur Nasional, Ini Pesan Tito Karnavian

Agustinus mengungkapkan SKB tersebut, baru sebatas konsep. Tapi, dalam waktu akan ditandatangani dan langsung disampaikan kepada masing-masing Provinsi di Indonesia untuk diterapkan dimasing-masing wilayah nantinya.

"Kita adopsi seperti itu, seperti Nataru kemarin, cuma tunggu dulu. Karena tingkat pusat konsep, belum ditetapkan. Kami akan ikuti, jam dan harinya kita ikuti seperti dilakukan di pusat nantinya, rapat terakhir Kemenhub belum ditandatangani SKB," jelas Agustinus.

Dihadapan PKDN Sespimti Polri, Pj Gubernur Sumut Beberkan Strategi Pemilu Sukses

Agustinus menjelaskan dalam SKB ini, bukan jam operasional angkutan logistik ditiadakan. Namun, dibatasi jam operasionalnya, karena akan menjadi prioritas kenderaan bermotor pengangkut pemudik, seperti Bus hingga mobil pribadi.

"Untuk mobil barang (logistik), belum diputuskan, memang rencananya. Diprioritaskan untuk angkutan penumpang, baik itu bus atau mobil pribadi. Untuk truk, diskusi kami, di lapangan diutamakan mobil penumpang, karena untuk mobilisasi mudik," kata Agustinus. Agustinus mengungkapkan Dishub Sumut bersama Direktorat Lalulintas Polda Sumut serta stekholder terkait, akan melakukan persiapan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, yang akan melakukan mudik Lebaran nantinya.  "Ada pembatasan angkutan barang untuk ruas-ruas jalan kita, lagi kita persiapkan seperti Natal dan Tahun Baru kemarin. Kita batasi angkutan barang dibatasi. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," ujar Agustinus. Agustinus menjelaskan di Sumut sudah ada sejumlah ruas jalan dibatasi jam operasional angkutan logistik, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat. "Sabtu-Minggu, hari Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan, secara otomatis langsung bisa berlaku. Kita lakukan pemetaan, untuk ruas jalan lain perlu ini, seperti ruas Parapat ke atas, banyak juga angkutan kayu dari arah Humbanghasundutan dan ruas jalan lainnya," tutur Agustinus.