Peroleh Amnesti Presiden, 86 Napi di Sumut Menghirup Udara Bebas
- Instagram Pemasyarakatan Sumut
VIVA Medan –Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut mencatat ada 86 narapidana atau napi di Sumut memperoleh amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto dan langsung menghirup udara bebas.
"Kami pastikan pembebasan 86 Warga Binaan Penerima Amnesti di Sumut telah melalui tahapan verifikasi ketat, bebas dari praktik pungli maupun penyimpangan," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, dikutip medan.viva.co.id dari instagram Pemasyarakatan Sumut, Senin siang, 4 Agustus 2025.
Yudi mengungkapkan Amnesti ini, diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial.
Yudi menegaskan bahwa proses pembebasan mereka dipastikan bebas dari praktik menyimpang. Seluruh dilakukan dengan peraturan dan prosedur yang ada.
“Ini adalah momen penting bagi para mantan narapidana untuk kembali menjadi bagian produktif di masyarakat,” ucap Yudi.
Tak hanya keluar dari tahanan, para penerima amnesti juga bebas dari segala akibat hukum atas perbuatan mereka. Tak ada syarat tambahan yang membatasi kebebasan mereka.
“Pemberian amnesti oleh Presiden menghapus seluruh akibat hukum atas tindak pidana yang dilakukan para penerima, sehingga mereka langsung bebas tanpa syarat tambahan,” tutur Yudi.
Sebagai informasi, amnesti adalah bentuk pengampunan penuh dari presiden terhadap individu atau kelompok pelaku tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi, amnesti langsung menghapus hukuman secara menyeluruh.
Sebelumnya, amnesti ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah pemerintah. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa dari total 44.495 warga binaan yang disaring, sebanyak 19.337 orang lolos verifikasi awal.
“Amnesti merupakan solusi jangka menengah untuk mengatasi kepadatan di Lapas dan Rutan, serta menjadi bentuk keadilan restoratif yang mendorong perubahan perilaku dan integrasi kembali ke masyarakat,” ucap Agus.