Hingga September 2026, Tercatat 22 ASN di Pemkab Deli Serdang Dipecat

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.
Sumber :
  • dok Pemkab Deli Serdang

Deli Serdang, VIVA Medan–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mencatat sepanjang Januari hingga awal September 2026, sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberhentikan atau dipecat, karena melakukan beragam pelanggaran disiplin. 

img_title Pemkab Deli Serdang Genjot Kualitas Tenaga Kerja Lewat Job Fair 2026, Diikuti 30 Perusahaan

Hal itu, disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Senin 14 September 2026. Ia mengatakan peningkatan disiplin di jajaran Pemkab Deli Serdang harus terus ditingkatkan. 

"Dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, masih ditemukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN diberhentikan. Sedangkan, hingga September 2026 sebanyak 22 ASN telah diberhentikan," kata Asri Ludin Tambunan. 

img_title Pangkas Birokrasi Berbelit, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Tiga Aplikasi Layanan Publik Sekaligus

Pada apel gabungan itu, Bupati Deli juga menyampaikan Pemkab Deli Serdang menjatuhkan hukuman disiplin kepada dua ASN dan tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka dijatuhi sanksi, karena melakukan sejumlah pelanggaran. 

Berikut identitas dua ASN, yang dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, yakni Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia, karena telah melakukan perbuatan, yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

img_title Targetkan 13 Ton, Pemkab Deli Serdang Sulap Lahan di Namorambe Jadi Sentra Baru Bawang Merah

Kemudian, Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf b. 

Sementara itu, tiga PPPK paruh waktu, yakni Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan, Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin.

Kemudian, Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin, dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Atas hal itu, Asri mengingatkan seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, terikat pada aturan disiplin dan wajib menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” sebut Bupati Deli Serdang. 

Halaman Selanjutnya
img_title