Usai Viral, Konten Tiktoker Lina Mukherjee Makan Babi Dipastikan Penistaan Agama

Lina Mukherjee.
Sumber :
  • Instagram

VIVA - Konten makan babi Lina Mukherjee yang dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru. Kasus yang dilaporkan seorang ustaz tersebut, polisi menemukan adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee atas konten makan babi yang dilakukannya.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya

Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, melansir VIVA, Kamis, 23 Maret 2023.

Viral Perundungan Bocah di Simalungun dan Pelajar SD Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Dijelaskan Agung, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.

Pasca Viral di Medsos, BBKSDA Sumut Pastikan Buaya di Sungai Pekatal Medan Berukuran 3 Meter

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. "Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya.

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BAP. "Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," tuturnya.

Konten Lina Mukherjee makan kriuk babi.

Photo :
  • Tangkapan layar

Diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya belum lama ini. Hal tersebut tentu tak lepas dari aksinya sengaja memamerkan makan babi di media sosial.

Didampingi pengacara, Ustaz M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Di mana laporan yang dibuatnya dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian. Menurut pemuka agama, Ustaz M. Syarif, apa yang dilakukan oleh seleb TikTok Lina Mukherjee ini sangatlah meresahkan publik. Ini juga bukan perbuatan terpuji dan tidak patut dicontoh.

Namun karena Lina Mukherjee adalah seorang seleb TikTok, Ustaz M. Syarif Hidayat khawatir, ini akan diikuti banyak orang. Pasalnya, seleb TikTok layaknya seorang influencer maupun selebgram yang mampu memberikan pengaruh terhadap pengikut maupun warganet di media sosial lainnya.

Pengacara Ustaz M.Syarif Hidayat yakni Sapriadi Syamsudin menerka-nerka jika aksi yang dilakukan Lina tersebut adanya unsur kesengajaan. Di mana tujuannya hanya untuk menambah jumlah pengikutnya di media sosial pribadinya.

"(Sebab) Bukan hanya di Tik Tok, dia menyebarkan di YouTube, dan sosial media pribadi lain miliknya," kata Sapriadi lagi.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id Judul Artikel : Polisi: Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1586260-polisi-konten-makan-babi-lina-mukherjee-penuhi-unsur-penistaan-agama