Niat Kerja di Malaysia, 28 Pengungsi Rohingya Diamankan Usai Kabur dari Aceh

Pelaku (baju oranye) penyelundupan pengungsi Rohingya.
Sumber :

VIVA - Sebanyak 28 warga Rohingya asal Myanmar kabur dari tempat pengungsian UNHCR di Lhokseumawe, Aceh. Puluhan warga asing melarikan diri dengan menumpang kapal nelayan menuju Malaysia untuk bekerja.

Namun, pelarian mereka berhenti setelah kapal patroli Polairud Polres Tanjungbalai menghentikan laju kapal tersebut, di perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,  Jumat siang, 23 Desember 2022, sekitar Pukul 14.26 WIB.

Dari kapal kayu dinakhodai oleh KU (50) polisi mengamankan 28 WN Myanmar terdiri, 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki, 3 orang anak-anak perempuan. Seluruhnya, dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Baca juga:

Dikarenakan wilayah diamankan kapal tersebut, berada di wilayah hukum Polres Asahan dilakukan proses hukum bersama dengan Polres Tanjungbalai dan berkordinasi tindaklanjut dengan Kantor Imigrasi Tanjungbalai-Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa pihak berhasil menggagalkan pelarian puluhan WN Myanmar berawal dari patroli rutin dilakukan oleh Polairud Polres Tanjungbalai.

"Pada saat itu, petugas patrol melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan. Kemudian petugas Patroli Sat Polairud Tanjung Balai melakukan pengejaran kapal tersebut," sebut Ahmad dalam jumpa pers di Mako Polres Tanjungbalai, Senin 26 Desember 2022.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan 28 WN Myanmar. Namun, tidak ditemukan. Sehingga kapal dipandu menuju perairan Kota Tanjungbalai untuk pemeriksaan lanjutan.

"Membawa ataupun mengangkut orang-orang yang tidak diduga sebagai pengungsi Rohingya. Yang telah melaksanakan ataupun mendiami Camp UNHCR di Lhokseumawe Aceh dan selanjutnya diangkut menuju Malaysia," kata Ahmad.

Atas perbuatannya, Nakhoda dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk proses hukum selanjutnya, Polres Tanjungbalai menyerahkan pelaku atau nahkoda bersama barang bukti ke Polairud Polres Asahan. Sedangkan, puluhan Rohingya diamankan ke Kantor Tanjungbalai-Asahan.

Pelari Indonesia, Malaysia hingga USA Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024