Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Masa Transisi hingga 30 September 2026

Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran Biodiesel B50.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden.

VIVA Medan - Pemerintah resmi meluncurkan Biodiesel B50 yang diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.

img_title Prabowo Optimis Ekonomi Tumbuh 6 Persen Akhir 2026: Tujuan Kita Kesejahteraan Rakyat

Peluncuran ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan transisi energi nasional melalui penerapan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen bahan bakar nabati pada minyak solar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa penerapan B50 diharapkan mampu memenuhi kebutuhan solar nasional tanpa lagi bergantung pada impor.

img_title Bahan Baku Diduga di Impor dari Kamboja, Polda Sumut Bongkar Rantai Produksi Vape Mengandung Etomidate

"Kita saat ini mengetahui kebutuhan 18-20 juta kilo liter, sehingga tidak butuh impor (solar) lagi," ujar Eniya saat memberikan penjelasan kepada Presiden Prabowo.

B50 Berlaku untuk Seluruh Kendaraan Berbahan Bakar Solar

img_title Jaga Pasokan Energi, Pertamina Sumbagut Lakukan Management Walkthrough di Medan Hingga Karo

Penerapan biodiesel B50 telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam seluruh jenis bahan bakar minyak berupa solar.

Dengan kebijakan ini, seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, maupun badan usaha penyalur diwajibkan menerapkan standar mutu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila badan usaha BBM tidak melaksanakan kewajiban pencampuran biodiesel atau badan usaha BBN tidak menyalurkan B50 sesuai aturan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi:

Teguran tertulis. Penghentian sementara kegiatan usaha. Pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Transisi Hingga Akhir September 2026

Pemerintah juga memberikan masa transisi kepada badan usaha BBM untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia.

Masa transisi tersebut berlaku hingga 30 September 2026 sebelum implementasi B50 diterapkan secara penuh. Selanjutnya, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi pelaksanaan program secara berkala setiap tiga bulan guna memastikan implementasi berjalan sesuai target.

Sudah Diuji di Enam Sektor Pengguna Mesin Diesel

Sebelum resmi diberlakukan, pemerintah telah melakukan serangkaian pengujian teknis terhadap biodiesel B50 di berbagai sektor yang menggunakan mesin diesel. Pengujian dilakukan pada enam sektor utama, yaitu:

Halaman Selanjutnya
img_title