Disebut Lebih dari Satu, Polda Sumut Telusuri Informasi Istri AKBP Achiruddin
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Beredar informasi menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan diduga memiliki istri lebih satu orang. Atas hal itu, Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut mendalami terkait kabar tersebut.
"Jika memang ada informasi seperti itu, ini pun bagian dari proses, yang sedang dilakukan oleh Propam dan Irwasda, mendalami semua informasi yang ada di masyarakat," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Rabu 26 April 2023.
Hadi menjelaskan seorang anggota Polri sudah jelas memiliki aturan tertuang dalam Undang-undang, tidak dibenarkan memiliki istri lebih dari satu orang.
"Jelas diatur dalam UU terkait dengan anggota Polri, dalam berkeluarga bahwa istri sahnya itu sudah diatur secara jelas. Tidak boleh melebihi, dari apa yang menjadi aturan ketentuan UU, terkait perkawinan bagi pegawai negeri Polri," kata Hadi.
Selain itu, Hadi mengungkapkan pihaknya juga mendalami terkait dengan pengancaman dilakukan AKBP Achiruddin saat anaknya Aditya Hasibuan (AH) melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral menggunakan senjata laras panjang.
"Termasuk kemarin ada informasi, terkait adanya ancaman dengan menggunakan senjata api," tutur Hadi.
Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.
Hadi mengungkapkan berdasarkan instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak untuk melakukan penyidikan secara transparan kepada publik.
"Termasuk dengan gaya hidup dia yang seperti terlihat di media sosial. Yang jelas, langkah tegas dengan komitmen, yang jelas dari Kapolda terkait dengan proses penanganan kasus ini," sebut Hadi.
Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.
"Untuk saudara AH (Achiruddin Hasibuan) sendiri, terkait dengan wajar dan tidaknya dalam laporan LHKPN. Tentu nanti ada mekanisme, yang didalami oleh inspektorat dengan Propam dan tidak menutup kemungkinan melibatkan tim auditor kita," jelas Hadi.
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.
"Bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan dinonjobkan. Bahkan bersangkutan telah ditempatkan di penempatan khusus di Propam. Itu adalah bukti bahwa Kapolda Sumut tidak main-main, tegas terhadap personel Polri yang melanggar aturan disiplin maupun kode etik," ucap Hadi.
Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.
"Bahkan jika ada tindakan-tindakan, yang dilanggar aturan pidana, sanksinya sangat tegas sampai dengan proses PDTH,” kata Hadi dengan tegas.