Polda Sumut Geledah Rumah Mewah Milik AKBP Achiruddin, Ini yang Disita

Penyidik Ditreskrimum geledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Dalam kasus ini, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sedangkan, ayah pelaku, AKBP. Achiruddin ditahan dan ditempatkan khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

Perbarindo Sumut Gelar Kompetensi Kualifikasi Direktur BPR dan BRPS

Atas perbuatannya, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.