Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora, AG Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
- VIVA
"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti berdalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id
Judul Artikel : AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/metro/1591395-ag-pacar-mario-dandy-divonis-3-5-tahun-penjara