Wakil Ketua DPRD Sumut Sambingi Rumah Siswa SD Viral Dihukum Duduk di Lantai Kelas
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Viralnya siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan, berinisial MI (10) harus belajar dilantai di dalam kelas, karena tidak membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan. Menjadi perhatian masyarakat, tidak terlepas Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga.
Ihwan Ritonga menyambangi rumah MI dan bertemu dengan Kamelia, yang berdomisili di Jalan Brigjen Katamso, Gang Jarak, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat sore, 10 Januari 2025.
Ihwan Ritonga, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Kota Medan itu, mengaku kegigihan dari MI, yang tetap ingin bersekolah di tengah kondisi ekonomi orang tua terpuruk.
"Niat dia bagus mau belajar, ketika hukuman seperti ini, karena ekonomi orang tua (menunggak SPP) ini, tidak bisa dibenarkan," ucap Ihwan.
Ihwan mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan turun tangan untuk mengambil tindakan terhadap Wali Kelas MI, yakni H dan pihak sekolah, untuk dilakukan pembinaan kedepannya.
"Ini saya juga akan segera hubungi dinas pendidikan untuk segera diusut dan di tegur sekolahnya," jelas Ihwan.
Ihwan mengungkapkan peristiwa itu, harus menjadi sebagai intropeksi sekolah negeri atau swasta di Kota Medan, sebagai lembaga pendidikan harus memikirkan kelangsungan peserta didik, dari sekedar SPP.
"Kalau tidak membayar sekolah setidaknya jangan anaknya yang kena, karena itu bisa merusak psikologis anaknya kemudian anak itu bisa merasa diasingkan," kata Ihwan.
Ihwan juga mengatakan kehadiran ini diminta Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membantu pembiayaan sekolah MI, hingga tamat SD.
"Kami mendapat instruksi dari pak Presiden Prabowo Subianto, ketika ada masalah di masyarakat supaya hadir ditengah masyarakat. Kita juga diberi tahu admin gerindra untuk turun," tutur Ihwan.
"Maka di sini saya hadir untuk menyelesaikan masalah ini sampai anak ini tamat jadi 2 tahun setengah kita lunasin sekaligus uang sekolahnya," ucap Ihwan.
Ihwan menyampaikan mempersilahkan kepada ibu MI, untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain, untuk menjadi psikologi MI kedepannya.
"Kami serahkan kepada ibu (Kamelia) apakah tetap di sekolah tersebut atau pindah sekolah," ungkap Ihwan.
Sebelumnya, Ibu kandung MI, Kamelia mengakui bahwa Kepsek tersebut, sudah meminta maaf dan juga sudah datang berkunjung ke rumah MI di Jalan Brigjen Katamso, Gang Jarak, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kamelia bercerita berawal dari laporan sang anak yang duduk di bangku sekolah kelas IV SD, yang menimbah ilmu di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Mendapatkan hukuman dari Wali Kelas berinsial H karena belum membayar uang SPP tersebut.
Kamelia mengatakan anak kedua dari tiga bersaudara itu, setiap sekolah ada rasa takut. Hukuman duduk di lantai kelas saat jam sekolah sejak hari pertama semester genap, Senin 6 Januari 2025.
Kemudian, Kamelia mendatangi sekolah anaknya, pada hari Rabu pagi, 8 Januari 2025. Suasana dalam kelas pecah, betah sedihnya ibu berstatus orang tua tunggal itu, melihat anaknya mengikuti belajar di lantai kelas.