Garang Halangi dan Ancam Bunuh Wartawan, Kini 'Rakesh' Ditangkap Polrestabes Medan
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Pria yang menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam membunuh wartawan ditangkap polisi. Kasus yang terjadi saat pra rekonstruksi oknum anggota DPRS Sumut di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan ini menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan diamankannya preman yang disebut-sebut berinisial J alias Rakesh itu. Pihaknya kini memeriksa pria yang mengaku anggota salah satu OKP di Medan.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku yang dilaporkan oleh sejumlah jurnalis. Ini telah menjadi atensi Kapolda Sumut juga," kata Fathir, Selasa 28 Februari 2023.
Fathir menuturkan laporan yang telah dibuat para jurnalis akan diproses dengan profesional. Dia menjelaskan pihaknya juga telah mengambil keterangan dari beberapa korban dan saksi terkait dengan kejadian tersebut.
"Tentu kita akan proses laporan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada," tuturnya.
Sedangkan kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan pihaknya telah membuat laporan dengan nomor : LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Perkara yang dilaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalistik, pengancaman dan penganiayaan di Jalan Abdullah Lubis pada Senin 27 Februari 2023.
Katanya, penyidik telah memintai keterangan saksi dan korban yang mengetahui intimidasi dan pengancaman yang dilakukan pelaku.