Garang Halangi dan Ancam Bunuh Wartawan, Kini 'Rakesh' Ditangkap Polrestabes Medan

Pria bernama Rakesh mengancam wartawan saat meliput.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pria yang menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam membunuh wartawan ditangkap polisi. Kasus yang terjadi saat pra rekonstruksi oknum anggota DPRS Sumut di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan ini menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Ini Motif Pria di Medan Bunuh Ibu Kosnya, Pelaku Residivis yang Dikasihani Korban

Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan diamankannya preman yang disebut-sebut berinisial J alias Rakesh itu. Pihaknya kini memeriksa pria yang mengaku anggota salah satu OKP di Medan.

"Kami telah mengamankan terduga pelaku yang dilaporkan oleh sejumlah jurnalis. Ini telah menjadi atensi Kapolda Sumut juga," kata Fathir, Selasa 28 Februari 2023.

Mengenal Eucalyptus dari Dekat, TPL Buktikan Ternyata Bisa Berdampingan dengan Tanaman Lain

Fathir menuturkan laporan yang telah dibuat para jurnalis akan diproses dengan profesional. Dia menjelaskan pihaknya juga telah mengambil keterangan dari beberapa korban dan saksi terkait dengan kejadian tersebut.

"Tentu kita akan proses laporan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada," tuturnya.

Selebgram Cantik Asal Medan Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online, Ini Akunnya

Sedangkan kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan pihaknya telah membuat laporan dengan nomor : LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Perkara yang dilaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalistik, pengancaman dan penganiayaan di Jalan Abdullah Lubis pada Senin 27 Februari 2023.

Katanya, penyidik telah memintai keterangan saksi dan korban yang mengetahui intimidasi dan pengancaman yang dilakukan pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title