Amankan Aset, KAI Sumut Tertibkan Rumah Perusahaan

KAI Sumut tertibkan rumah perusahaan.
Sumber :
  • KAI Sumut

Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN. Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero); Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah, Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembetukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumatera Utara

Gelar Apel Pasukan Lebaran 2024, KAI Sumut Siap Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Pemudik

"PT KAI Divre I SU komitmen serius dan fokus dalam menjaga aset negara. Dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," tutur Anwar.