Penjelasan Kasi Intel Terkait Video Viral Emak-emak Ngomel di Kejari Medan

Kejari Medan memberikan keterangan terkait video viral emak-emak ngomel di Kantor Kejari Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Kedua, Wasu Dewan bersama dengan istrinya yang merupakan korban atas perkara tersangka Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," jelas Dapot.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Ketiga, Wasu Dewan bersama dengan istrinya menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya tersangka Citra Dewi oleh Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting.

Namun, lanjutnya, Risna menjelaskan perkara Citra sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan pada 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang ditandatangani penyidik dan distempel.

Viral Perundungan Bocah di Simalungun dan Pelajar SD Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Keempat, Risna telah menjelaskan point-point kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik. Jaksa juga menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara, hingga pengembalian berkas, serta lainnya.

Kelima, atas penjelasan tersebut, Wasu Dewan bersama istrinya merasa puas dimana sebelumnya Risna dan tim Intelijen Kejari Medan telah memberikan pelayanan yang baik.

Pasca Viral di Medsos, BBKSDA Sumut Pastikan Buaya di Sungai Pekatal Medan Berukuran 3 Meter

"Namun istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Risna. Tujuannya untuk menunjukkan kepada penyidik bahwa mereka telah meminta penjelasan kepada JPU. Tetapi Risnawati tidak berkenan," kata Dapot.

Alasan Risna, lanjutnya, karena dari sisi keamanan dan dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara. Sebab, jaksa masih harus berkoordinasi dengan penyidik bukan ke korban atau pun tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title