Kejari Medan Bantu Tagih Uang Lampu Pocong dari Kontraktor Sebesar Rp7,8 Miliar
- Dok Pemko Medan
VIVA Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam menagih sisa uang proyek gagal atau total los pembangunan lampu pocong, yang dinilai dan diputuskan total los, sebesar Rp 7,8 miliar.
Kini, 6 kontraktor proyek lampu yang viral di media sosial sudah mengembalikan keseluruhan senilai Rp 21 miliar. Sebelumnya, ada sejumlah perusahaan yang mengembalikan uang melalui rekening Pemko Medan.
"Sebelumnya sudah ada pengembalian langsung ke rekening Pemko Medan," kata Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dalam jumpa pers di Kantor Kejari Medan, Jumat 29 Desember 2023.
Bobby Nasution mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Medan, sudah membantu Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan, untuk melakukan penagihan uang dalam pengerjaan proyek lampu pocong itu.
"Kami apresiasi Bapak Kajari Medan yang sudah berhasil menagih uang pengembalian proyek yang sering disebut lampu pocong ini sebesar Rp7,8 miliar," jelas menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.
Bobby Nasution menilai hasil pemeriksaan bahwa, proyek lampu pocong itu, tidak berkualitas. Hal itu, menjadi salah satu alasan Pemko Medan memutus proyek ini total loss.
"Dan kebijakan total loss ini baru pertama di Pemko Medan. Dan hal ini tentunya membutuhkan kebersamaan Pemko Medan, Forkopimda," tutur suami Kahiyang Ayu.
"Kami berterima kasih kepada Pak Kajari, Pak Kapolres yang terus membersamai Pemko Medan agar uang rakyat yang digunakan benar-benar bisa dipergunakan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat," ucap Bobby Nasution kembali.
Sementara itu, Kajari Medan, Muttaqin Harahap menjelaskan Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan di Kota Medan.
"Atas surat kuasa khusus tersebut, kami selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya yang intinya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut. Dan, alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp7.852.233.756.," jelas Muttaqin.
Muttaqin mengungkapkan bahwa pengembalian uang dalam pengerjaan proyek lampu pocong berada tiga ruas jalan, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. "
Kami selaku Jaksa Pengacara Negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non ligitasi kepada Pemko Medan, khususnya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi," ucap Muttaqin.