Dipicu Soal Spanduk APK, Pemilik Toko dan Caleg Partai Ummat di Medan Akhirnya Berdamai

Persoalan spanduk caleg nutupi tempat usaha warga berakhir damai.
Sumber :
  • Dok Bawaslu Medan

VIVA Medan - Panwascam Medan Perjuangan melakukan mediasi antara seorang warga Kecamatan Medan Perjuangan, Makharim Simamora dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah berseteru terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

Permasalahan APK ini sempat viral di media sosial ini, melalui mediasi digelar di Kantor Panwascam Medan Perjuangan, Kamis siang, 14 Desember 2023. Dengan keputusan kedua belah pihak menyatakan damai.

Mediasi dengan menghadiri pengurus Partai Ummat Kota Medan, Siti Aisyah dan Makrahim Simamora serta pihak terkait. Juga disampaikan pernyataan secara lisan dan tertulis permohonan maaf.

Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut

Perdamaian kedua belah pihak itu, dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis sore, 14 Desember 2023. Sehingga proses mediasi sudah selesai.

"Imbauan dari Bawaslu Medan, bagi setiap peserta Pemilu 2024. Kalau pun, dipasang APK di rumah warga. Harus memiliki izin, dan memasang sesuai dengan ditetapkan oleh KPU," ucap David.

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Sementara itu, Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan setiap ada permasalahan pada tahap Pemilu 2024, pihaknya akan mengedepankan persuasif dan solusi hingga mediasi perdamaian, seperti permasalahan APK ini.

"Banyak nanti akan muncul masalah-masalah lain bermunculan seperti kasus ini. Kalau kita warga Sumatera Utara dibilang lebih toleran, lebih fleksibel, solusi-solusi akan efektif di tengah-tengah masyarakat," kata Saut.

Halaman Selanjutnya
img_title