Soal Status Bobby Nasution Sebagai Kader, Ketua DPC PDIP Medan: Pemecatan Kewenangan DPP

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Ketua DPRD Medan Hasyim.
Sumber :
  • Facebook Bobby Nasution

“Beliau tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDIP,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.

Tunggak Pajak Retribusi Rp 250 Miliar, Bobby Nasution Segel Mall Center Point Medan

Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Dikutip VIVA, terkait surat itu, dengan isi surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan memuat 9 poin pertimbangan atas pemberhentian Bobby sebagai kader PDIP. 

Berpotensi Didukung Gerindra di Pilgub Sumut 2024, Ini Kata Bobby Nasution

"Hasil klarifikasi saudara Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan Kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023 bahwa DPP Partai memberikan waktu 3 hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," demikian penjelasan isi surat tersebut. 

"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," sambungnya. 

PKS Bertemu PDIP, Berpotensi Koalisi dan Usung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain.

"Sehingga Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," tulis surat itu.