Kurir Sabu 27 Kg Dituntut Mati di Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa Pernah di Penjara Kasus Narkoba

Sidang tuntutan mati kasus 27 kg digelar di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukman, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram, dengan pidana mati dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 21 Agustus 2023.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor Saat Melintas di Deliserdang, 7 Tewas dan 20 Luka-luka

Pria merupakan warga Aceh ini, dinilai terbukti bersalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 27 kg atau 27.000 gram.

"Ya, terdakwa Lukman sudah dituntut hukuman mati di persidangan," ucap JPU Kejati Sumut, Rahmi Shafrina kepada wartawan di PN Medan.

Aksi Heroik Kapolrestabes Medan Panjat Atap Rumah Evakuasi Wanita Lansia Terjebak Banjir

Lukman diketahui adalah kurir sabu jaringan internasional. Terdakwa ditangkap di Kota Binjai saat membawa 27 kg sabu dari Aceh ke Medan.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada," kata Rahmi.

Longsor Terjang Sibolangit Deliserdang, 3 Orang Meninggal Dunia Tertimbun

Tersangka Lukmana dan 27 kg sabu dari Aceh

Photo :
  • Tangkapan Layar/VIVA

Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai oleh Dahlan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Mengutip surat dakwaan, JPU Rahmi mengatakan pada April terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireuen, Aceh Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title