Pangkalan Gas di Medan Digrebek Polisi Karena Mengoplos, Ini Sanksi Tegas Pertamina

Pelaku mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung gas industri.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram @poldasumaterautara

VIVA Medan - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), sudah menginstruksikan agen melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada sebuah pangkalan gas di Kota Medan. Karena, melakukan pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polda Sumut Atas Penetapan Tersangka Susanto Lian

Untuk diketahui, petugas kepolisian dari Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan penggrebekan di sebuah pangkalan gas Elpiji di Jalan Sei Kapuas Gang Bunga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan digrebek Polda Sumut, Kamis malam, 27 Juli 2023. 

Petugas kepolisian, temukan barang bukti ratusan tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg. 

Fenomena Tawuran di Belawan, Kompolnas Ajak Gubernur Sumut dan Walkot Medan Turun Tangan

"Yang pangkalan tersebut, dibawah agen. Dari agen sudah dilakukan PHU. Kalau agennya, masih dalam proses kepolisian. Saya lihat dulu nanti, apa sanksinya," sebut Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 3 Agustus 2023.

Satria mengungkapkan bahwa PHU pangkalan diduga melakukan pengoplosan itu, kontrak usahanya ada di agen, bukan di Pertamina. 

Usai Salomo Pardede, Pengusaha Biliar Ungkap Oknum DPRD Medan Lain Lakukan Pemerasan

"Agennya, melakukan PHU. Karena, kontrak usaha antara agen dengan pangkalan. Dia kontrak usaha dengan agen, bukan Pertamina," sebut Satria.

Area Manager Comm Pertamina Sumbagut, Susanto August Satria.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN
Halaman Selanjutnya
img_title