Cegah Lakalantas di Pelintasan Sebidang, PT KAI Gelar Sosialisasi ke Pengguna Jalan

KAI Sumut sosialisasi di perlintasan sebidang di Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Padahal tertulis di Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa; Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Cerita Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang. Karena ini bukan hanya tugas KAI dan Pemerintah saja, tapi juga masyarakat pengguna jalan," tutur Anwar.