Tidak Solid Berimbas dengan Investasi, Bobby Nasution Copot Dirut PUD Pembangunan Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sumber :
  • Dok Pemko Medan

VIVA Medan - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Medan, Gerald Partogi Siahaan dicopot dari jabatannya, oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan

Bobby Nasution mengatakan pencopotan Gerald berdasarkan, hasil tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari Dewan Pengawas PUD Pembangunan. PUD Pembangunan Medan ini bertanggungjawab pada pengembangan usaha di Medan Zoo (kebun binatang), pergudangan, kolam renang dan rusunawa.

“Hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari Asisten Ekbang sebagai Dewan Pengawas PUD Pembangunan, saya sampaikan, per hari ini Dirut Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya,” sebut Bobby kepada wartawan, di Balai Kota, Medan, Selasa 9 Mei 2023.

Pamannya Ambil Formulir Bacalon Wali Kota Medan ke PDIP, Ini Kata Bobby Nasution

Bobby mengungkapkan untuk sementara, jabatan Direktur Utama PUD Pembangunan akan dilaksanakan oleh direktur yang ada di perusahaan milik Pemko Medan itu.

Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan, Agus Suriyono, selaku Dewan Pengawas PUD Pembangunan menjelaskan pencopotan Dirut PUD Pembangunan Medan, berdasarkan evaluasi dari Dewan Pengawas dan Inspektorat Medan, jajaran direksi PUD Pembangunan tidak solid.

Pedagang Martabak Dipolisikan Dishub Medan, Bobby Nasution Minta Laporan Dicabut

Raffi Ahmad bersama Bobby Nasutio saat meninjau Kebun Binatang Medan.

Photo :
  • Dok Pemko Medan

“Kalau mau maju, kalau investor mau masuk, dan kita sendiri tidak solid kan jadi hambatan. Oleh karenanya, dilakukan evaluasi. Hasil akhirnya adalah memberhentikan Dirut Utama dan menunjukkan Pelaksana tugas dari lingkungan jajaran direksi,” kata Agus.

Agus mengatakan pencopotan ini, menjadi pelajaran dan evaluasi bagi direksi PUD Pembangunan Medan. Karena, sesuai dengan peraturan, jajaran direksi haruslah kolektif.

Ia menambahkan ketidaksolidan ini, sebutnya, mengakibatkan kinerja yang tidak baik. Padahal, sebagai perusahaan milik Pemko Medan, PUD Pembangunan mempunyai proyeksi ke depan yang harus dicapai.

“Kalau tidak solid, sudah pasti melanggar peraturan daerah,” tutur Agus.