Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah oleh Developer, Kasus Bergulir di Polda Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan - Nasib malang dialami Cindy Angelina warga Jalan Tapian Nauli Pasar III, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, yang sudah membayar kredit rumah selama lima tahun kepada developer VL. Begitu lunas, kewajiban sudah ditunaikan, tapi hak yang seharusnya diterima ternyata tak kunjung didapatkan, ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seharusnya diterima Cindy tak pernah sampai ke tangannya.
Hal ini terungkap saat Cindy menjadi narasumber dalam podcast Dekade (Dengan Kawan Pride) yang digagas oleh Relawan Pride Sumut. Dalam podcast yang dipandu oleh Gogo Sinaga tersebut, juga hadir sebagai narasumber yakni Korwil Pride Sumut yang juga Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Medan, Erie Prasetyo dan Bendahara Pride Sumut Aulia Ramadhan Ray.
Cindy mengungkapkan, awalnya membeli rumah di salah satu komplek yang berada di Jalan Tapian Nauli Pasar III, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sekitar tahun 2016, karena marketingnya adalah teman sendiri, dan itulah salah satu kenapa mau membeli rumah disitu. Selain itu, dirinya semakin tertarik membeli rumah di komplek itu, karena lima pembeli pertama dijanjikan oleh pihak developer VL, rumah tersebut bakal dibangun dua setengah lantai.
"Akhirnya saya melakukan booking fee, pembayaran DP. Setelah itu saya melakukan cicilan melalui developer. Disitulah awal masalahnya, melakukan cicilan melalui developer VL bukan dari KPR Bank. Karena banyak orang yang mengakui membeli rumah dan melakukan cicilan melalui developer VL sertifikatnya juga belum diterima, jadi bukan hanya saya saja," jelasnya.
Dituturkannya, cicilan tersebut kita bayar pakai giro, jadi sudah dipastikan kita tidak pernah telat membayar. Kita sudah melakukan kewajiban dengan baik selama lima tahun, tapi hak saya setelah cicilan lunas di tahun 2021, sampai sekarang saya belum menerima sertifikatnya.
"Di tanggal 29 Maret 2022, dibuatlah Berita Acara Serah Terima (BAST). Isi BAST itu serah terima kalau rumah itu sudah lunas, dan ditanggal 10 April 2022 rumah orang tua saya kebakaran, dan kedua orang tua saya harus menyelamatkan diri dari lantai dua dengan cara melompat, hingga mengalami lumpuh dan harus operasi. Disitu saya sibuk mengurus kedua orangtua hingga pemulihan. Jadi saya tidak fokus untuk mengejar sertifikat ini. Makanya ada yang nanya, kok sudah tahun 2026 baru dikejar? Sebenarnya tidak, seharusnya walaupun saya tidak mengejar, pihak developer kewajibannya apa? saya diam malah developer diam juga," ucap Cindy.