Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah oleh Developer, Kasus Bergulir di Polda Sumut

Cindy Angelina menceritakan kronologi dugaan penggelapan SHM rumah miliknya oleh developer.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Tahun 2024, tambah wanita berparas cantik ini, orang tuanya mulai pulih dan baru ingat sertifikat belum dikasih, lalu dirinya menghubungi ke admin developer tersebut. "Si admin hanya menjawab "nanti ya ini lagi kita urus". Saya kejar terus, hingga admin memberikan nomor telepon legal dari developer VL. Saya chat legalnya di Juli tahun 2025," katanya.

img_title Bawa Oleh-oleh Roti Kacang Berisikan Vape Narkoba, Mahasiswa Asal Tebing Tinggi Ditangkap di Bandara Kualanamu

"Saya sudah chat legalnya, tapi tidak pernah dibalas sudah setahun, ditelepon juga tidak pernah diangkat. Saya ngejar ke adminnya lagi, gitu-gitu aja terus tidak ada kejelasan. Sampai di bulan Februari 2026, ada yang menghubungi saya dan chatnya tersebut mengatakan, bahwa Mr P telah menggadaikan sertifikat rumahmu kepada saya. Mr P ini adalah pemilik developer VL yang membangun komplek saya. Setelah orang yang menchat saya mengatakan Mr P menggadaikan sertifikat saya, ternyata diedit lagi chatnya jadi dijual, Kira-kira kenapa diedit dari gadai jadi jual, apakah ada sesuatu?," tegasnya.

Dituturkannya, yang menghubungi dirinya tersebut berinisial D juga mengakui jika memegang dua sertifikat, yakni sertifikat rumah milik Cindy dan tetangganya. Bahkan D ini pernah datang ke rumahnya, namun tidak bertemu. Sampai sekarang Cindy tidak ada komunikasi dengan D ini, pasca dirinya menanyakan dasar hukum membeli sertifikat tersebut dari P.

img_title Polda Sumut Ungkap Kasus Live TikTok Hadirkan Wanita Cantik Berkonten Pornografi, Segini Keuntungan Diraup Pelaku

"Si D langsung menghilang, padahal awalnya dia yang menggebu-gebu ingin berkomunikasi dengan saya," ungkapnya.

Karena sertifikat rumahnya tak kunjung diterima, Cindy akhirnya melaporkan Mr P selaku pemilik VL, ke Polda Sumut pada tanggal 12 Mei 2026, dengan dugaan tindak pidana Penggelapan sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023.

img_title Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Polda Sumut Tetapkan Lima Orang Tersangka

"Satu hari setelah buat laporan ke Polda Sumut, saya memviralkan kasus ini ke media, lalu di tanggal 14 Mei 2026 pasca viralnya kasus ini, tim admin dan legalnya dari developer VL ini yang biasanya nyuekin saya, ini langsung sibuk nelponi dan chat saya. Saya hanya bilang kalau mau berkomunikasi lewat kuasa hukum saya saja, karena saya tidak mau lagi menanggapinya. Satu minggu pasca buat laporan, saya juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Polda Sumut," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title