Masih 15 Tahun, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Karena Narkoba

RDI, anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap Polres Purwakarta.
Sumber :
  • FB Mashumas Res Purwakarta.

VIVA - Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap polisi karena mengedarkan obat ilegal. Kini, anak Lilis Karlina berinisial RDI yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) itu menghadapi proses hukum oleh Satnarkoba Polres Purwakarta.

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

Penangkapan anak Lilis Karlina ini dibenarkan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen. penangkapan RDI berawal dari adanya laporan warga terkait peredaran narkoba.

Menindak lanjutilaporan tersebut, Satnarkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku pada Minggu, 12 Maret 2023. Salah satu yang diamankan adalah RDI.

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap dan Tersangka Kasus Narkoba, Profilnya Mengejutkan

“Melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Awalnya melakukan penangkapan pelaku dengan Inisial RD (15), dengan pekerjaan pelajar, warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta," ujar AKBP Edward melansir VIVA, Selasa 14 Maret 2023.

Sampai saat ini, RDI masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Purwakarta. Menurut keterangan polisi, RDI mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Dari pemerikasaan sementara, pelaku membeli obat-obatan secara online, dan dijual kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli dengan cara ditempel di tempat tertentu.

Viral Perundungan Bocah di Simalungun dan Pelajar SD Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Dari penangkapan ini, polisi menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya sebagai barang bukti.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain.

Photo :
  • FB Mashumas Res Purwakarta.

“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasus. Polisi kemudian menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan seorang pengedar narkoba berinisial I.

"Tesangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun," ujar Edwar.

Sementara itu, pedangdut Lilis Karlina dikabarkan mendatangi Mapolres Purwakarta. Namun, pedangdut yang tenar dengan lagu Goyang Karawang itu nampaknya belum bersedia memberikan ketarangan kepada awak media.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 14 Maret 2023 - 09:39 WIB

Judul Artikel : Diduga Edarkan Narkoba, Putra Pedangdut Lilis Karlina yang Berusia 15 Tahun Ditangkap Polisi

Link Artikel : https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1583485-diduga-edarkan-narkoba-putra-pedangdut-lilis-karlina-yang-berusia-15-tahun-ditangkap-polisi?page=1