Anggota KPU Nias Barat Jadi Tersangka Usai Digrebek Selingkuh, KPU Sumut: Kami Prihatin

- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - KPU Sumut angkat bicara terkait dengan seorang anggota KPU Nias Barat , Firman Iman Daeli alias FID (38) ketahuan ngamar bersama selingkuhannya, berinisial KR (34), di sebuah kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendy menjelaskan, sudah meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut, kepada sejumlah anggota KPU Nias Barat dan Sekretaris KPU Nias Barat. “Kemarin, kami sudah periksa kami panggil pakai zoom, semua komisioner KPU Nias Barat sama pak sekretarisnya,” kata Robby kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.
Tapi, Robby mengatakan bahwa terkait hal tersebut, Firman Iman Daeli belum dimintai pemeriksaan karena masih dalam pemeriksaan di Polres Nias . Kemudian, akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu.
Tapi, yang bersangkutan belum hadir karena dia masih di Polres. Nanti hasilnya kami simpulkan lagi kami kirim ke KPU RI , tutur Robby yang menjabat sebagai Divisi SDM KPU Sumut.
Robby mengungkapkan dari pemeriksaan internal, hasilnya akan disampaikan kepada KPU RI. Sebab, berwenang memberikan sanksi berat ada di KPU RI, bukan di KPU Sumut.
"Kami sudah periksa, nanti kami lanjutkan lagi ke tahap selanjutnya. Tapi kami, akan bikin pengawasan internal sendiri," tutur Robby.