Kejati Sumut Tangkap Ruben, Buronan Kasus Perzinahan di Pematangsiantar

- Dok Kejati Sumut
VIVA Medan - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut, bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa Ruben diamankan pada Rabu pagi, 23 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya.
"Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinaan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan," jelas Adre, Kamis 24 April 2025.
Lebih lanjut Adre menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan DPO dan buronan terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022. "Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun Terpidana tidak bersedia hadir," kata Adre.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Sergai yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas menjalani hukumannya.