Polda Sumut Gagalkan Peredaran 4 Ton Mangga Asal Thailand di Medan
Senin, 24 Maret 2025 - 23:14 WIB

Sumber :
- Dok Polda Sumut
Namun, saat dilakukan pengecekan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.
"Oleh karena itu, kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri," sebut Marbintang.
Selanjutnya Senin siang, laporan polisi beserta barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut.
Pemusnahan buah mangga ilegal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal.