Potong Dana Bos di Batubara, 2 MKKS Terjaring OTT Kejati Sumut dan Sita Uang Rp 319 Juta

Kedua MKKS diamankan Kejati Sumut salam OTT.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Kejati Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Batubara. Mereka diamankan diduga melakukan pengutipan liar (pungli) terhadap Kepala sekolah.

Kedua MKKS diamankan itu, yakni SLS (42) selaku Ketua MKKS SMK dan MK (48) Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara. Usai diamankan dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan.

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan menjelaskan kedua MKKS ini, diamankan berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.

Didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting. Lanjut, Yos mengungkapkan pihak tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan dan akhirnya kedua pria terjaring OTT itu.

"Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," jelas Yos.

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan.

Photo :
  • Dok Kejati Sumut

Dari hasil pemeriksaan, Yos mengatakan bahwa tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut, memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. "Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku yakni SLS dan MK dilakukan penetapan tersangka," jelas Yos.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tutur Yos.