Ditahan 81 Hari, Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ramli Sembiring Diduga Alami Pelanggaran HAM

Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners.
Sumber :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

"Saat ini, Ramli Sembiring sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor, namun pihaknya akan menggunakan upaya hukum dengan mengajukan Pra Peradilan (PraPid). Jadi saya mohon pada penyidik untuk menunda pemeriksaan hingga Prapid selesai. Kita mau menguji kualitas alat buktinya," pinta Irwansyah.

Atas hal ini, Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, akan melaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Irjen Abdul Karim ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

Tim kuasa hukum juga akan melaporkan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto ke Propam Polri atas dugaan sewenang-wenang dan memerintahkan anggota Polri untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ramli Sembiring sendiri menyatakan siap menjalani proses hukum dan akan kooperatif. Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi. "Saya siap menjalani proses hukum, kooperatif. Saya akan terangkan semuanya, apa yang terjadi. Tapi tunggu waktunya. Saya ini Satya Haprabu, cinta dengan Polri dan merah putih menjalankan perintah pimpinan," ujar Ramli.

Ramli memohon agar penyidik menghormati upaya hukum yang dilakukannya dengan mengajukan PraPid dan sedang memulihkan kesehatan karena depresi dan psikis terganggu.