Demi Keselamatan dan Kenyamanan, KAI Sumut Bersihkan Perlintasan Kereta Api

Petugas membersihkan perlintasan kereta api.
Sumber :
  • (Dok PT KAI Sumut)

Pasal 181 ayat (1), bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.