Gagalkan Peredaran 97 Kg Sabu, Kapolda Sumut: Ada Tersangka Bawa Senjata Api
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Polda Sumut bersama jajarannya, berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba dari jaringan internasional berasal Malaysia dan jaringan nasional antar provinsi.
Dalam kurun waktu, 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, dan menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.
"Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dalam jumpa pers, di Mako Polda Sumut, Senin 24 Februari 2025.
Whisnu mengungkapkan bahwa pengungkapan ini adalah hasil koordinasi Polda Sumut dengan polres Jajaran yang menyatakan perang terhadap narkoba.
“Saya nyatakan dengan tegas Polda Sumut dan jajaran perang terhadap narkoba, dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan narkoba” kata Whisnu.
Kapolda Sumut juga menyoroti pelaku kejahatan narkoba yang menggunakan senjata api, dalam pengungkapan narkoba di Kabupaten Asahan dilakukan Polres Asahan.
Pelaku menggunakan senjata api itu, mantan anggota TNI Angkatan Laut, bernama Chandra. Baku tembak, namun tidak menimbulkan korban jiwa itu, terjadi di Perumahan Surya Mas, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa 18 Februari 2025.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto tunjukan barang bukti narkoba hasil pengungkapan.
- Dok Polda Sumut
Chandra berhasil melarikan, tapi polisi menyita sabu seberat 10 kg dan mengamankan pelaku lainnya, bernama Ali Muda Nasution (45). Kini, petugas masih memburu eks TNI AL itu.
“Bahkan, ada tersangka yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba,” sebut Whisnu.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.
Selain tindakan tegas dari aparat, Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela,” ujar Kapolda Sumut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi, mengatakan narkotika yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.
“Khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,” jelasnya.
Eks anggota TNI yang menodongkan senjata api.
- Tangkapan layar.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.
Salah satu kasus terbesar terjadi di Polrestabes Medan, di mana polisi menyita 33 kg sabu dari satu tersangka. Dalam salah satu penggerebekan di asahan, polisi mendapati seorang bandar narkoba besar yang membekali diri dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dan menembaki petugas saat akan ditangkap.
“Personil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum. ” ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi.
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” ucap Kombes Pol. Yemi Mandagi.