Beratkan Pengusaha, Apindo Sumut Minta Pemkab Labuhanbatu Evaluasi Perda Nomor 7/2024

Sekretaris DPP Apindo Sumut, Endy Kartono.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Perda nomor 7 tahun 2024 yang disahkan Bupati Labuhanbatu dinilai tidak sejalan dengan program-program Presiden RI Prabowo Subianto, dalam penyerapan lapangan kerja, peningkatan invetasi nasional, menumbuhkan dan mempercepat perekonomian bangsa dengan target 8 persen sebelum tahun 2029.

"Bagaimana mau tercipta mimpi Presiden Prabowo mewujudkan Indonesia Maju 2045, jika pemerintah daerah tidak mendukung peningkatan investasi nasional yang telah dicanangkan," cetusnya.

Adapun kutipan Pasal 1 ayat 9 Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, yakni Larangan Kendaraan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintasi Jalan Kabupaten adalah kendaraan mobil truk dan/atau sejenisnya yang datang dari luar atau dalam Daerah.

Dengan membawa muatan barang, buah, sayur dan/atau jenis lainnya khusus untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dilarang masuk dalam kota Daerah dengan bertonase Gross Vehicle Weight (GVW)diatas dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, dan Gross Vehicle Weight (GVW) diatas dari 4.000 (empat ribu) kilogram.

Serta kendaraan barang umum yang melintasi jalan Daerah dengan bertonase dengan Gross Vehicle Weight (GVW) diatas dari 8.000 (delapan ribu) kilogram.