MK Diminta Diskualifikasi Cabup Madina yang Gunakan LHKPN 2021

Tim kuasa hukum Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution saat sidang di MK.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) Mandailing Natal (Madina) tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta. Desak terus mengalir meminta majelis hakim MK, mendiskualifikasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.

"Tidak ada kata lain MK harus mendiskualifikasi pasangan ini (Saipullah-Atika), karena sudah merusak aturan persyaratan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati," ucap Pegiat Hukum, Salman Alfarisi, dalam keterangan pers, Jumat 21 Februari 2025.

Salman menilai Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution dicap mengangkangi konstitusi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Karena, diduga melakukan kecurangan terhadap penyertaan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Selain lalai dalam menyertakan berkas, Saipullah Nasution diketahui menggunakan LHKPN tahun 2021 untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024," kata Salman.

Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

LHKPN tahun 2021 yang dipergunakan Saipullah Nasution, saat dirinya menjabat sebagai pegawai Bea Cukai. Perihal ini terungkap dalam Persidangan Pembuktian pada 13 Februari 2025, bahwa Saipullah Nasution melakukan pendaftaran di KPU Mandailing Natal menyerahkan LHKPN tahun 2021.

"Padahal sesuai dengan ketentuannya, pasangan calon wajib menyertakan LHKPN tertanggal 31 Desember 2023, sebagai berkas untuk mendaftar pada Pilkada 2024," kata Salman.