Dinilai Kelalaian KPU Madina, Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika

Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Kepatuhan ini merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi, karena tata kelola penyelenggara negara. Dari dasar BS syarat ini dapat menciptakan good governance saat menjalankan pemerintahan. Proses pencalonan dikaitkan dengan LHKPN ini karena merupakan tempat yang dapat menjadi bagian bagaimana keterpaduan antara pertanggungjawaban tugas yang akan dilaksanakan calon (Bupati dan Wakil Bupati),” kata Saut.

MK telah menggelar empat kali, sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal, yang diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.

Menurut jadwal, MK akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada Madina pada Senin 24 Februari 2025. Atas hal ini, Saut mengatakan, majelis hakim MK, harus tegas mengambil keputusan pada gugatan Pilkada Madina. Menurutnya, laporan LHKPN bukan sekedar persyaratan formalitas, melainkan langkah pencegahan terhadap potensi korupsi yang merugikan negara.

"LHKPN bukan hanya sekedar formalitas bagi pejabat negara dalam melaporkannya kekayaannya saja. Ini juga menjadi pintu masuk dari KPK untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Jika seorang pejabat saja lalai dalam hal ini, maka tidak menutup dugaan tindakan ini akan terjadi," ucap mantan Wakil Ketua KPK itu.

Gugatan perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, adalah satu satunya gugatan hasil Pilkada yang dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh MK.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal. Sanksi itu diberikan atas kesalahan KPU dalam melaksanakan verifikasi dokumen LHKPN terhadap calon Bupati Madina Saipullah Nasution nomor urut 2.

Menurut DKPP, tindakan KPU Madina telah melanggar hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan atas aduan dari Arsidin Batubara. Dalam keputusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu, DKPP menyebutkan KPU Madina terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.