Dinilai Kelalaian KPU Madina, Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika

Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Eks pimpinan KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) Mandailing Natal (Madina) tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa kemarin, 18 Februari 2025.

Dalam pandangannya, Saut Situmorang meminta agar majelis hakim MK, mengambil tindakan tegas terhadap pasangan calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, yang lalai dengan tidak menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebagai persyaratan calon kepala daerah.

Menurut Saut, penyertaan LHKPN adalah syarat mutlak yang mesti dipenuhi pasangan calon kepala daerah, yang maju dalam pertarungan Pilkada Serentak 2024. Saut meminta MK untuk bertindak tegas dengan mendiskualifikasi pasangan Saipullah dan Atika lantaran tidak memenuhi persyaratan.

"Kita meminta kepada MK untuk melihat kasus ini dan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 2, lantaran terbukti lalai dalam menyerahkan LHKPN pada saat mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024," kata Saut Situmorang, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Februari 2025.

Saut memandang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, yang telah lalai dalam memverifikasi berkas pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. Saut yang juga diundang sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Madina di MK pada Kamis lalu menegaskan, kelalaian dilakukan KPU, berujung pada dugaan indikasi persekongkolan jahat dengan pasangan calon kepala daerah.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.

Photo :
  • Instagram @kpumandailingnatal

Menurutnya, LHKPN adalah bukti nyata awal seorang pejabat negara patuh, dalam pencegahan terhadap tindakan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Kepatuhan ini merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi, karena tata kelola penyelenggara negara. Dari dasar BS syarat ini dapat menciptakan good governance saat menjalankan pemerintahan. Proses pencalonan dikaitkan dengan LHKPN ini karena merupakan tempat yang dapat menjadi bagian bagaimana keterpaduan antara pertanggungjawaban tugas yang akan dilaksanakan calon (Bupati dan Wakil Bupati),” kata Saut.

MK telah menggelar empat kali, sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal, yang diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.

Menurut jadwal, MK akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada Madina pada Senin 24 Februari 2025. Atas hal ini, Saut mengatakan, majelis hakim MK, harus tegas mengambil keputusan pada gugatan Pilkada Madina. Menurutnya, laporan LHKPN bukan sekedar persyaratan formalitas, melainkan langkah pencegahan terhadap potensi korupsi yang merugikan negara.

"LHKPN bukan hanya sekedar formalitas bagi pejabat negara dalam melaporkannya kekayaannya saja. Ini juga menjadi pintu masuk dari KPK untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Jika seorang pejabat saja lalai dalam hal ini, maka tidak menutup dugaan tindakan ini akan terjadi," ucap mantan Wakil Ketua KPK itu.

Gugatan perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, adalah satu satunya gugatan hasil Pilkada yang dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh MK.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal. Sanksi itu diberikan atas kesalahan KPU dalam melaksanakan verifikasi dokumen LHKPN terhadap calon Bupati Madina Saipullah Nasution nomor urut 2.

Menurut DKPP, tindakan KPU Madina telah melanggar hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan atas aduan dari Arsidin Batubara. Dalam keputusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu, DKPP menyebutkan KPU Madina terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.