Polres Nias Selatan Resmi Tahan Tersangka Diduga Aniaya Bocah yang Viral di Medsos

Kapolres Nias Selatan AKBP. Ferry Mulyana Sunarya menemui kerabat NN, bocah yang mengalami patah kaki diduga akibat dianiaya keluarganya.
Sumber :
  • Dok Polres Nisel

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan resmi menahan seorang tersangka berinisial D dalam kasus dugaan penganiayaan bocah berusia 10 tahun berinisial NN, yang viral di media sosial dengan kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya kerabat keluarganya.

"Ya, ditahan (tersangka D)," ucap Kapolres Nias Selatan, AKBP. Ferry Mulyana Sunarya, saat dikonfirmasi VIVA Medan, melalui pesan WhatsApp, Rabu sore, 29 Januari 2025.

Ferry mengatakan bahwa tersangka ini, merupakan tante korban sendiri. Saat ini, tersangka D masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Nisel. "Iya tantenya (dari korban sendir)," tutur perwira polisi melati dua itu.

Dimana, perempuan berinsial D itu, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti ditemukan pihak kepolisian dalam dugaan penganiayaan bocah tersebut. "Iya benar, tersangka berinisial D jenis kelamin perempuan, kerabat dari korban N," sebut Ferry.

Kondisi bocah 10 tahun di Nias Selatan yang alami patah kaki yang dianiaya kerabatnya.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dalam kasus ini, Ferry mengungkapkan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan secara meranton terhadap sejumlah saksi. "Masih 8 orang saksi itu, dimintai keterangan," jelas Kapolres Nisel itu.

Polisi juga sudah memanggil dan memeriksa terhadap kakek, nenek, paman dan tante dari bocah di dalam postingan video viral tersebut, disebut-sebut dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. "(mereka itu) Hanya pemanggilan status sebagai saksi," tutur Ferry.