Hina Suku Pakpak, Pria Asal Papua Barat Pemilik Akun TikTok Escobar Ditangkap Polisi

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, paparkan kasus penghinaan suku Pakpak.
Sumber :
  • Dok Polres Dairi

VIVA Medan - Seorang pria ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi atas sangkaan penghinaan terhadap suku Pakpak. Penghinaan suku Pakpak yang dilakukan pria tersebut pada akun Tiktok-nya 'Escobar'.

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, pihaknya mengamankan pria bernama Jonathan Tinggi Saritua Tamba alias JTST (32) warga Manokwari Barat, Provinsi Papua Barat. "Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, " ujarnya, mengutip dari akun media sosial Polres Dairi, Kamis 23 Januari 2025.

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

"Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, " jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

Jonathan Tinggi Saritua Tamba pemilik akun TikTok Escobar ditetapkan tersangka penghinaan suku Pakpak.

Photo :
  • Dok Polres Dairi

Penghinaan yang dilakukan Jonathan, melalui akun Tiktok-nya 'Escobar'. Ia menyebut 'Wawasan Suku Pakpak hanya Simpang Salak. Keluar dari simpang Salak, Suku Pakpak sudah tidak ada dan tidak ada yang mengenal Suku Pakpak'.

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, " tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, JTST dikenakan UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.