Hina Suku Pakpak, Pria Asal Papua Barat Pemilik Akun TikTok Escobar Ditangkap Polisi

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, paparkan kasus penghinaan suku Pakpak.
Sumber :
  • Dok Polres Dairi

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, " tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, JTST dikenakan UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.