Ratusan Mesin Judi Hasil Tangkapan Selama 2024 Dimusnahkan, 685 Tersangka Ditangkap
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Komitmen bersama dalam pemberantasan perjudian di tengah masyarakat. Dimana, Polda Sumut terus berkolaborasi dengan Kodam I Bukit Barisan, melakukan upaya penindakan judi, baik judi online maupun judi konvensional.
Atas hal itu, Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan, melakukan pemusnahan 209 unit mesin judi, terdiri dari 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan, hasil razia bersama, di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan gabungan terhadap lokasi perjudian di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial DA (20) dan AKD (44), yang bertindak sebagai kasir, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mesin judi, koin jackpot, dan sejumlah uang tunai.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah Sumut.
“Polisi tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ucap Whisnu kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin 23 Desember 2024.
Kapolda Sumut juga menegaskan pentingnya integritas dan sinergitas dalam pemberantasan perjudian.Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Polda Sumut, Kodam 1 Bukit Barisan, dan masyarakat.