Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 73,93 Kg dan 143.018 Butir Ekstasi

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto tunjukan barang bukti pengungkapan narkoba.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVI Medan -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mencatat dalam kurun waktu sepekan, sejak 16 hingga 23 Desember 2024, berhasil 70 kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan kasus narkoba ini, berkat kolaborasi antara Polda Sumut dan polres jajaran. 

"Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 9 pengguna dan 83 bagian dari jaringan pengedar," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin 23 Desember 2024.

Sementara, barang bukti berhasil disita yakni, 73,93 kilogram sabu, 173 gram ganja, dan 143.018 butir pil ekstasi. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti 8 sepeda motor, 6 mobil, dan 1 becak yang digunakan para pelaku untuk operasional. 

"Aparat juga menyita uang tunai senilai Rp3.502.000, 5 timbangan digital, serta 2 alat hisap sabu. Barang bukti tersebut menggambarkan skala besar jaringan narkotika yang berhasil digulung oleh Polda Sumut," jelas Hadi.

Pengungkapan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Lanjut, Hadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara. 

“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkotika, terutama jaringan pengedar yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda,” ucap Hadi.