Penyelundupan Sabu 20 Kg Digagalkan Denintel Kodam 1/BB, Pelaku Bawa Istri dan Anak Antar ke Medan

Kodam 1 Bukit Barisan ungkap penyelundupan sabu 20 kg.
Sumber :
  • Dok Kodam 1 Bukit Barisan

VIVA Medan - Tim Gabungan Deninteldam I Bukit Barisan berhasil gagalkan, penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 20 kilogram. Kemudian, petugas TNI mengamankan seorang pelaku berinisial Z (50).

Kasdam 1 Bukit Barisan, Brigjen TNI Refrizal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah besar ini, berawal informasi yang diterima TNI, ada pengiriman sabu dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan

"Pada tanggal 19 Desember 2024 tim Deninteldam I Bukit Barisan memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang diduga melibatkan warga sipil, dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan," ucap Refrizal, dalam keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024.

Kemudian, dilakukan penyidikan dan pengintaian satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam BK 1226 ΑΕΥ. Selanjutnya dihentikan dan diamankan Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis 19 Desember 2024.

"Rencana memang diedarkan ke kota Medan, bergerak dari Tanjungbalai," tutur Refrizal.

Dari hasil penggeledahan di mobil tersebut, ditemukan 20 Kilogram sabu-sabu yang dibungkus oleh 20 plastik hitam. Saat diamankan, di dalam mobil Z membawa istri dan dua anaknya. 

"Dalam pengungkapannya kita amankan 4 orang yang berada di dalam mobil Avanza. Yaitu seorang pria yang bertugas sebagai kurir (Z), istrinya, dan 2 anak mereka," ujar Refrizal.

Tim gabungan langsung mengamankan Zulham yang merupakan seorang kurir sabu, NJ selaku istri Zulham, serta MNA dan RAJ yang merupakan anaknya. Mereka selanjutnya kembali menuju Mako Deninteldam I Bukit Barisan, untuk dilakukan proses pengambilan keterangan.

Saat mengantar 20 kilogram sabu-sabu ke Kota Medan, Z berniat ingin sekaligus mengundang saudaranya ke pernikahan anaknya. Saat diperiksa, anak dan istri Zulham ternyata tidak tahu bahwa Z merupakan kurir sabu dan membawa barang terlarang itu di bagasi mobilnya. 

"Istrinya tidak tahu, anaknya juga gak ngerti bapaknya bawa narkoba. Jadi pengambilan barang ini, dari Tanjungbalai kurirnya mengambil di Kecamatan Sungai Payang dan menjemput keluarganya di Tanjungbalai lagi lalu berangkat ke Medan," jelasnya. 

Z sendiri merupakan seorang pekerja di pabrik perabotan kayu atau furniture. Ia merupakan seorang warga yang tinggal di Tanjungbalai bersama anak dan istrinya. Setelah didalami tim gabungan, ternyata Z sudah 2 kali melakukan aksi.

"Ini yang kedua kali (mengedarkan sabu-sabu). Kali pertama berhasil membawa sabu-sabu ke Medan. Dan kali kedua ini gagal. Barang tersebut sudah kita bawa di sini dan nanti kita akan kita serahkan ke Polda Sumut untuk melakukan pengambangan sejelas-jelasnya dan sedalam-dalamnya," ucap Refrizal.