Viral! Polwan Ngamuk di Rumah Warga di Tebing Tinggi, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan oknum Polisi Wanita (Polwan), berinsial Bripka LA mengamuk di rumah seorang warga di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. 

Dalam video yang beredar, Bripka LA disebut-sebut dan diduga mengamuk tidak terima suaminya dilaporkan Polres Tebing Tinggi atas dugaan penipuan dengan menjanjikan bisa meloloskan menjadi anggota Polri.

Berdasarkan informasi diperoleh, oknum Polwan tersebut, mengamuk di rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sabtu 14 Desember 2024.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa oknum Polwan itu, merupakan anggota Polri bertugas di Polsek Medan Tembung

"Kami mendapatkan informasi dari media, terhadap seseorang anggota Polrestabes Medan, dan tepatnya bertugas di Polsek Tembung," ucap Gidion kepada wartawan, Rabu 18 Desember 2024.

Gidion menjelaskan pihak Propam Polrestabes Medan, susah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka LA atas peristiwa yang terjadi di Kota Tebing Tinggi. 

"Saya sebagai Kapolrestabes Medan permohonan maaf dan saya yakinkan, kita akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan, sesuai dengan prosedurnya," kata Gidion. 

Gidion mengatakan ada dua laporan terhadap Bripka LA, yang pertama laporan kode etik di Polrestabes Medan dan dugaan pidana di Polres Tebing Tinggi.

"Ada dua laporan, sama kami itu kode etik. Yang pidananya Polres Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi melakukan penanganan secara serius," kata Gidion. 

Gidion menjelaskan bahwa Bripka LA memiliki usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) untuk mengikuti seleksi anggota Polri. Tapi, Bripka LA tidak ada kapasitas untuk meloloskan masuk sebagai anggota Polri.

"Itu persepsi, kalau sebenarnya memangnya mempunyai usaha sampingan ya, Bimbel. Bimbel ini, ada bias-biasnya ya. Mungkin dia menjanjikan bisa meluluskan. Tapi, nama janji, tapi tidak mempunyai kapasitas untuk bisa atau tidak anggota Polri," jelas Gidion. 

Sedangkan, usaha Bimbel itu, milik suami Bripka LA, yang merupakan mantan anggota Polri. Kasus ini, tengah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan itu.

"Kita akan memberikan sangsi terberat dalam konstruksi kode etik. Putusannya tergantung pimpinan sidang," ucap Kapolrestabes Medan itu.