Kurun Waktu Satu Bulan, Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judol

Ilustrasi aplikasi judi online.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kurun satu bulan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara gencar memberantas praktik perjudian online. Sebagai bagian dari program nasional 100 hari ASTA CITA yang dimulai sejak 28 Oktober hingga 3 Desember 2024.

Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 365 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Setiap hari, Ditressiber Polda Sumut aktif melaporkan dan mengajukan 5 hingga 15 tautan link yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut untuk dilakukan pemblokiran.

Kepala Bidang Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian online. “Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program ASTA CITA dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian,” ucap Kombes Pol Hadi, Selasa 3 Desember 2024.

Hadi juga menambahkan, upaya ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber, Polri mengajukan pemblokiran tersebut kepada Komdigi.

"Penyidik mengajukan pemblokiran itu ke Kominfo, seterusnya merekalah yang akan melakukannya, data berapa jumlah situs judol yang sudah diblokir berdasarkan ajuan Polda Sumut silahkan kawan-kawan cek ke Komdigi karena hingga saat ini kami belum mendapatkan feedbacknya," terang Hadi.

Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs-situs mencurigakan. “Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” ucap Hadi.

Dengan pengajuan pemblokiran ratusan situs judi online ini, Polda Sumut berharap dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang didorong Presiden RI untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan.