Laporan Terhadap Plt Bupati Tapsel Diduga Ajak Dukung Bobby Nasution, Bawaslu : Memenuhi Syarat

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Sumber :
  • Instagram KPU Sumut

"Menunjuk disini ada Kanit Tipikor Polres Tapsel. Kalau ada masalah ini, tidak lebih 360 orang. Hal seperti ini, hal-hal yang dilarang," ucap Yance.

"Kalau Plt Bupati Tapsel ingin menjadi Tim Sukses salah paslon silakan. Tapi, dia jangan melakukan dalam jabatannya itu. Apa lagi, menggunakan kantor Bupati Tapsel. Yang harus kehendak dia mau, pasangan Bobby-Surya itu," jelas Yance.

Yance berharap atas laporan ini, Bawaslu Sumut langsung menindaklanjuti. Agar memberikan efek jera kepada ASN yang terlibat politik praktis dan jangan terjadi kembali. "Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti Bawaslu, kami berharap peristiwa jangan terjadi lagi. Di Tapsel terlalu buruk di Indonesia, terlalu banyak cawe-cawe disitu," sebut Yance.

Yance mengungkapkan berencana akan melaporkan Kanit Tipikor Polres Tapsek ke Propam Polda Sumut. Bila ikut serta dalam pertemuan tersebut, tanpa ada niat untuk melarang atas keperpihakan ASN kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024.

"Pak Kanit Tipikor silakan ada klarifikasi, jika anda tidak mengklarifikasi, kami akan laporkan ke Propam. Tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon. Kami berharap Bawaslu segera proses ini, karena massa kampanye sebentar lagi," kata Yance.