Bawaslu Sumut Catat 34 Pelanggaran di Pilkada 2024, Terbanyak di Nias Selatan

Kampanye stop Sara, politik uang, ujaran kebencian dan jaga netralitas ASN, TNI dan Polri.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mencatat 36 pelanggaran yang terjadi selama tahapan penanganan pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024.

Berdasarkan data diperoleh Bawaslu Sumut, 34 pelanggaran tersebut dengan perincian, Kabupaten Nias Barat 2 pelanggaran, Kabupaten Nias Selatan 14 pelanggaran, Kabupaten Nias Utara 2 pelanggaran.

Kemudian, Kabupaten Simalungun 3 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Tengah 1 pelanggaran, Kabupaten Toba 1 pelanggaran, Kota Gunung Sitoli 2 pelanggaran, Kabupaten Padanglawas 4 pelanggaran.

Selanjutnya, Kabupaten Asahan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Mandailingnatal, masing-masing 1 pelanggaran.

"Jadi total sebanyak 34 pelanggaran," sebut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Selasa 5 November 2024.

Saut mengungkapkan pelanggaran tersebut, didominasi kode etik mendominasi dengan 19 kasus, disusul oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus, dan 7 kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan