Polisi Grebek Rumah Dugem di Labusel Dijadikan Lokasi Pesta Narkoba

Barang bukti sabu yang disita dari para tersangka.
Barang bukti sabu yang disita dari para tersangka.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggrebek sebuah rumah dijadikan pesta narkoba atau menikmati sabu sambil mendengarkan musik disjoki (DJ) atau house music.

Penggrebekan tersebut dilakukan di rumah milik Eliana alias Linda (36) di Gang Konan Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Minggu dini hari, 3 November 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

Selain pemilik rumah diamankan, petugas kepolisian juga meringkus, dua pria lainnya yakni Aris Mewanto (31) dan Ahmad Rande Pane (24), warga yang sama berhasil diamankan.

"Ketiga tersangka kita amankan dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba diiringi musik," ucap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, kepada wartawan Senin 4 November 2024.

Arifin mengungkapkan pihaknya, juga menyita berbagai barang bukti narkoba seperti, sabu-sabu, ekstasi dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 juta.

Arfin menjelaskan penggerebekan itu berawal keresahan masyarakat, karena rumah tersangka Linda kerap dijadikan tempat pesta narkoba diiringi dengan musik dugem yang sangat keras. Pihak kepolisian merespon keluhan masyarakat sekitar dengan melakukan penggrebekan. 

Atas dasar itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel dan Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Ketiga tersangka didapati tengah asik menikmati narkoba.

"Mereka memutar lagu house music dengan suara cukup keras," tutur Arifin. 

Dalam penggeledahan didampingi Kepala Dusun (Kadus) Cikampak Tengah, Selamat itu ditemukan barang bukti 9 plastik klip transparan sabu seberat 7,0 gram, 1 butir pil ekstasi hijau, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik kosong, uang tunai Rp 20.000.000.

Kepada polisi, tersangka Linda mengakui sabu-sabu dan pil ekstasi miliknya yang diperoleh dari bandar berinisial I, warga Kota Pinang, Labusel.

"Kita sudah lakukan pengembangan, namun belum tertangkap dan sekarang sedangkan dalam pengejaran," jelas Arfin.

Terhadap para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.