Dalam 46 Hari, Polda Sumut Sita 1,56 kg Kokain, 396,63 kg Sabu hingga 62.929 Butir Pil Ekstasi

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto paparkan pengungkapan narkoba.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, dengan mengamankan barang bukti dengan jumlah besar, dari sabu, pil ekstasi, ganja dan kokain.

Pengungkapan kasus narkoba jumlah besar tersebut, dari periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari. Atas hal itu, penindakan narkoba terus gencar dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajarannya. 

“Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain," sebut Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa 29 Oktober 2024.

Whisnu mengatakan pihaknya juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. 

"Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," jelas Whisnu. 

Whisnu memberikan atensi khusus dalam penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba tersebut, di wilayah hukum Polda Sumut, yang menjadi musuh bersama di tengah masyarakat. 

“Ini menjadi atensi saya terkait dengan Pemberantasan Narkoba. Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari narkoba,” ujar Whisnu. 

Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. 

Kemudian, ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kualanamu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.

Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Atas hal itu, sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang. 

“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” ucap Whisnu.

Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.