Bapenda Sumut Gelar Sosialisasi Pemutihan PKB 2024, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Sosialisasi pemutihan PKB 2024 di Lee Polonia Hotel, Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumut, berlangsung sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Hal ini, untuk memberikan keringan bagi masyarakat untuk membayar PKB yang menunggak karena denda. Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024, Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Pemutihan PKB tersebut, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly dalam jumpa pers sosialisasi pemutihan PKB di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin siang, 21 Oktober 2024. Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut. "Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota," sebut Fadly.

Fadly mengatakan bahwa pemutihan pajak ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan motornya hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor di Sumut.