Pamannya Maju di Pilkada 2024, Nazli Aulia Ingatkan Ketua KPU Batubara Jaga Netralitas

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara.
Sumber :
  • Instagram @kpubatubara

VIVA Medan - Ketua KPU Kabupaten Batubara, Erwin diingatkan untuk jaga netralitas penyelenggaraan pemilu. Hal itu, diwanti-wanti karena salah satu calon bupati, yakni H. Darwis adalah paman Erwin yang maju di Pilkada Serentak tahun 2024 ini.

Untuk diketahui, Darwis berpasangan dengan Oky Iqbal Frima, maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara dengan nomor urut 01, yang diusung Partai NasDem dan Demokrat.

Tokoh pemuda Kabupaten Batubara, Nazli Aulia mengungkapkan setiap orang berhak maju dalam Pilkada serentak ini. Termasuk, keluarga dari Ketua KPU. Namun, kata dia, yang perlu dipastikan adalah jangan sampai ada pemanfaatan posisi sebagai ketua KPU untuk mempengaruhi proses kontestasi.

“Kita perlu memastikan bahwa tidak ada ruang conflict of interest yang di manfaatkan oleh Ketua KPU dan pakciknya (Paman)," ucap Nazli, dalam keterangannya, Kamis 17 Oktober 2024.

Tokoh pemuda Kabupaten Batubara, Nazli Aulia.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Nazli menjelaskan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, Erwin harus menyampaikan pencalonan Darwis ke publik. Hal itu sekaligus untuk memastikan publik melakukan pengawasan dan mencegah keberpihakan Ketua KPU Batubara kepada Pakciknya.

"Sebaiknya Erwin di non aktifkan sementara sebagai Ketua KPU, mengingat hubungan darah antara salah satu paslon yg memungkinkan akan menimbulkan keberpihakan pada kontestasi pilkada. Itu untuk lebih menjaga persepsi publik tentang apa yang nantinya akan terjadi," jelas Nazli.

Nazli Aulia yang juga Ketua PB IMABARA periode 2021-2023, menjelaskan berdasar Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023, anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Pasal 76 huruf b PKPU yang sama, Ketua dan anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye," kata Nazli.

Selain itu, Nazli juga menjelaskan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, juga menjelaskan dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

“Maka untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, meminta DKPP untuk sebaiknya Erwin ikut mengawasi sebagai ketua KPU Batubara," kata Nazli.